Praktisi Hukum Minta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Diperkuat
Rabu, 25 Januari 2023 – 06:44 WIB

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Sekaligus melengkapi sistem restorative justice dalam sistem pemidanaan Indonesia,” tutup Hendra. (rdo/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Praktisi hukum Hendra Setiawan mengusulkan pentingnya memperkuat LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Gelar Buka Bersama, Petisi Ahli Bahas RUU KUHAP & RUU Kejaksaan
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Pitra Romadoni Nasution Pimpin Perkumpulan Praktisi & Ahli Hukum Indonesia
- Praktisi Hukum Edi Danggur: Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Sangat Politis