Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat

Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
Managing Partners IND & Partners Law Firm M Andrean Saefudin menilai praktik yang dilakukan Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, duo pengacara yang diduga berada di balik kasus suap hakim senilai Rp 60 miliar, mencederai profesi advokat. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Managing Partners IND & Partners Law Firm M Andrean Saefudin menilai praktik yang dilakukan Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, duo pengacara yang diduga berada di balik kasus suap hakim senilai Rp 60 miliar, mencederai profesi advokat.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua advokat tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Keduanya menjadi tersangka pemberi suap kepada para hakim sekitar Rp 22 miliar.

Suap tersebut diduga bertujuan agar tiga korporasi ekspor minyak goreng yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group divonis lepas dalam perkara ekspor CPO.

“Rekan-rekan itu telah mencidrai Profesi Advokat sebagai “Officium Nobile” dan melanggar Kode Etik Profesi tentunya , ketika hanya mewakili keinginan Klien, jauh dari pada tugas dan tanggung jawab sebagai Profesi yaitu menegakkan Hukum dan Keadilan yang berpijak pada Kebenaran,” kata Andrean. 

“Praktik Lancung tersebut membuktikan maraknya Mafia Peradilan dan Kolusi Sistemik. Serta memperburuk Citra Profesi Advokat, hal mana Negara utamanya Institusi Peradilan tidak bisa menegakkan Keadilan ketika dihadapkan dengan uang dan koruptor.”

Hasil penelusuran, Marcella dan Ary Bakri merupakan pasangan kekasih. Keduanya kerap menangani klien dengan kasus-kasus besar.

Selain itu, gaya hidup yang diperlihatkan keduanya di luar pengadilan juga kerap menjadi topik yang cukup ramai diperbincangkan publik. Keduanya kerap pamer kekayaan di media sosial.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua advokat tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News