Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat

Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
Managing Partners IND & Partners Law Firm M Andrean Saefudin menilai praktik yang dilakukan Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, duo pengacara yang diduga berada di balik kasus suap hakim senilai Rp 60 miliar, mencederai profesi advokat. Foto: dok sumber

Marcella juga merupakan Partner/CEO dari Ariyanto Arnaldo Law Firm. Marcella disebut berpengalaman dalam aspek transaksional dan komersial perusahaan.

Marcella merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya periode Januari-April 2022, yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

Kejagung menduga ada uang suap senilai Rp 60 Milliar di balik putusan lepas terhadap Ketiga korporasi tersebut. (dil/jpnn)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua advokat tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News