Praktisi Hukum: Pemberhentian Ahok Wewenang Presiden

Menurut Zakir, seluruh tafsir yang ada dalam UU tersebut menjadi hak preoregatif presiden. “Sebab ini bukan hanya menyangkut soal Hukum Ansich saja, tapi juga menyangkut soal politik,” ujarnya.
Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini berharap presiden betul-betul teliti dan berhati-hati dalam memutuskan sebuah kebijakan pemberhentian sementara Ahok.
“Karena kasus Ahok sarat nuansa politik, sehingga kalau dianggap berbeda dengan kepala daerah lainnya yang sudah berstatus terdakwa kemudian diberhentikan, saya kira wajar saja,” ungkapnya.
Mengutip adagium hukum bahwa hukum itu Lex Dura Sed Tamen Scripta, Zakir kembali menegaskan. “Hukum itu kaku, namun itulah yang dituliskan undang-undang, jadi harus dipahami dan dimengerti. Tidak perlu berdebat, berikan sepenuhnya kepada presiden untuk memutuskan sanksi administrasi terbaik,” pungkasnya. (adk/jpnn)
Kontroversi seputar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penodaan agama yang diaktifkan kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta, masih
Redaktur & Reporter : Adek
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, Jubir PSI: Silaturahmi Idulfitri kok Dicurigai?
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, PSI: Itu Tradisi Demokrasi
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Idrus Yakin Tidak Ada Matahari Kembar, Cuma Upaya Membenturkan Prabowo dan Jokowi
- Sekjen GibranKu Angkat Bicara Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Duka, BKN Ungkap Jumlah Penerbitan SK PPPK 2024, Siap Buka-bukaan?