Praktisi Hukum: Perlu Upaya Alternatif Agar Korban Indosurya Mendapatkan Haknya Kembali
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan telah memutuskan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata.
Karena itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas terhadap Henry Surya.
Bos Indosurya itu dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) oleh pengadilan.
Praktisi hukum Ahmad Irawan menilai dari sisi prinsip hukum, perbuatan dan pertanggungjawaban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan.
Apalagi, lanjut dia, perbuatan tersebut melanggar hukum dan merugikan orang lain.
Dia menyebutkan berdasarkan perhitungan, kerugian yang ditimbulkan KSP Indosurya sebanyak Rp 106 triliun dan merugikan sebanyak 23 ribu orang.
"Angka yang sangat besar yang pernah dilakukan suatu Koperasi," kata Ahmad Irawan melalui keterangan tertulis, Senin (30/1).
Menurut Ahmad Irawan, perbuatan melawan hukum dan merugikan orang lain dapat dilakukan upaya gugatan perbuatan melawan hukum sesuai diatur pada Pasal 1365 KUHPerdata.
"Hanya saja selama ini gugatan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi seringkali tidak efektif sebagai sarana pemulihan kerugian, apalagi menyangkut eksekusi yang sifatnya materiil dan berupa aset pelaku," ungkap advokat yang seorang kurator.
Praktisi hukum Ahmad Irawan menilai perlu ada upaya alternatif agar korban Indosurya mendapatkan haknya kembali, simak ulasannya
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- KNPI Banten Ajak Mahasiswa dan Pemuda Bergerak Melawan PIK 2
- Refleksi Akhir Tahun 2024 Tentang Penegakan Hukum di Indonesia
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?