Praktisi Hukum: Perlu Upaya Alternatif Agar Korban Indosurya Mendapatkan Haknya Kembali
Senin, 30 Januari 2023 – 20:51 WIB

Praktisi hukum Ahmad Irawan menilai perlu ada upaya alternatif agar korban Indosurya mendapatkan haknya kembali dengan cara efektif dan efesien. ilustrasi.Foto: dok.JPNN.com
"Wewenang Menteri Koperasi di dalam undang-undang tersebut adalah melakukan tindakan pembubaran terhadap koperasi yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdee), bukan wewenang mengajukan upaya hukum kepailitan," tegasnya.
Ahmad Irawan mengharapkan momentum bebasnya KSP Indosurya dari jerat pidana dapat membuka mata banyak pihak terhadap berbagai perkara yang melibatkan KSP Indosurya dan alternatif upaya yang dapat dilakukan.
"Masyarakat, anggota, pengurus dan atau kreditur KSP Indosurya mendapatkan kembali berbagai haknya dengan cara yang efisien dan efektif," pungkas Ahmad Irawan. (mar1/jpnn)
Praktisi hukum Ahmad Irawan menilai perlu ada upaya alternatif agar korban Indosurya mendapatkan haknya kembali, simak ulasannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto