Praktisi Hukum Pertanyakan Proses Pidana IOI
Rabu, 12 Mei 2021 – 13:01 WIB

Bareskrim Polri. Ilustrasi/foto: dokumen JPNN.com/Ricardo
"Jadi, ya sebetulnya ini adalah murni kasus perdata murni,” tutur pria yang juga merupakan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen itu. (cuy/jpnn)
Baca Juga:
Praktisi hukum mempertanyakan proses pidana kasus HYPN IOI, padahal kasus tersebut sudah mencapai kata sepakat PKPU di Pengadilan Niaga.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Trump Berulah, Macron Desak Perusahaan Prancis Setop Berinvestasi di Amerika
- Harga Emas Antam Hari Ini 4 April, Turun!
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Daftar Lengkap Pengurus Danantara, Ada 2 Presiden hingga Tokoh Fenomenal
- 4 Faktor ini Membuat Cryptocurrency Jadi Pilihan Investasi yang Menarik