Praktisi Hukum: Putusan Kasus Pembunuhan Mirna Salihin Sudah Benar, Memang Jessica Pelakunya
Hendra menjelaskan secara lebih detail bahwa dari doktrin hukum res ipsa loquitoir atau the things speaks for itself.
Doktrin ini mengatakan seorang korban hanya perlu membuktikan secara langsung bahwa dirinya menderita kerugian akibat barang milik atau yang berada di bawah pengendalian pelaku.
Doktrin ini dapat digunakan hakim sebagai bahan pertimbangan suatu putusan.
Di kasus ini sudah cukup jelas, Jessica adalah pihak yang memesan kopi dan menguasai secara fisik tersebut sebagai berjam-jam. Kemungkinan pelaku hanya ada dua, Jessica atau barista pembuat kopi.
Saat persidangan terbukti bahwa dari rekaman CCTV, tidak ada gerakan mencurigakan dari pembuat kopi sehingga satu-satunya pelaku yang tersisa saat Mirna meninggal karena kopi yang mengandung Sianida dan di tubuhnya juga terdapat sianida hanyalah Jessica seorang.
"Adalah tidak benar bahwa tidak ada bukti kuat dan meyakinkan di mata hukum terkait kasus ini," ujar Hendra.
Kalaupun tidak ada yang melihat Jessica menaruh sianida di dalam minuman, kata Hendra, dalam praktik cukup banyak pelaku tindak pidana pembunuhan dijerat dengan bukti-bukti lain.
"Padahal tidak ada yang menyaksikan peristiwa tersebut, misalnya sidik jari, DNA atau rekaman CCTV bahwa yang bersangkutan ada di tempat kejadian di waktu yang diduga terjadinya tindak pidana,” katanya.
Film dokumenter berjudul Ice Cold: Murders, Coffee and Jessica Wongso membuat netizen membahas kembali kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu.
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- Sidang PK, Jessica Kumala Wongso Minta Satu Hal
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus
- Dokumenter 'Ice Cold' Dianggap Turut Mengubah Persepsi soal Kasus Sianida
- Tak Ada Lagi Dendam, Jessica Wongso: Sekarang Saya Sudah Plong Saja