Praktisi Hukum: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Melanggar Konstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengeluarkan putusan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulang seluruh tahapan pemilu.
Hal itu berakibat penundaan pemilu sampai dengan Juli 2025.
Putusan itu terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
Menanggapi putusan tersebut, praktisi hukum Hendra Setiawan Boen, mengatakan bahwa putusan PN Jakpus yang menunda pemilu melanggar konstitusi.
“UUD telah dengan tegas membatasi masa kekuasaan presiden selama 2 x 5 tahun. Kalau melewati batas waktu berarti PN Jakpus dan secara tidak langsung memaksa Presiden Jokowi telah melanggar konstitusi,” ujar Hendra
Menurut Hendra, sudah ada mekanisme untuk mengajukan keberatan atas hasil verifikasi peserta pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara sampai Mahkamah Agung.
“Jadi, dalam hal apa pun PN Jakpus tidak berwenang maupun kompetensi mengurusi pemilu," ujar dia dalam keterangan resmi, Jumat.
"Belum lagi, putusan tersebut sama saja menyebabkan semua warga negara Indonesia terhalang untuk merealisasikan hak konstitutional untuk memilih dan dipilih dalam pemilu 2024."
Praktisi hukum Hendra Setiawan Boen, mengatakan bahwa putusan PN Jakpus yang menunda pemilu melanggar konstitusi.
- Amir Syamsudin Menggugat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno, Begini Alasannya
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus
- Syamsul Bahri Tolak Pemberian Kewenangan Penyidik kepada Kejaksaan, Ini Alasannya
- Sekjen Kemnaker Dorong Praktisi Hukum dan Hubungan Industrial Tingkatkan Kompetensi
- Praktisi Hukum Marwan Iswandi Tanggapi Rencana Revisi UU Polri, Pakai Frasa Kewenangan Melebihi Batas
- WN Singapura yang Diputus Pailit PN Jakpus Ini Minta Perlindungan kepada Presiden Jokowi & Prabowo