Praktisi Hukum: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Melanggar Konstitusi
Jumat, 03 Maret 2023 – 00:26 WIB
Mantan koordinator hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi – Ma’ruf Amin tersebut meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung harus memanggil dan memeriksa para hakim yang memutus perkara tersebut.
Menurut dia, itu bukan saja melompati pagar kompetensi, tetapi putusan mereka telah membuat kegaduhan yang luar biasa di masyarakat serta merusak tatanan hukum yang ada di Indonesia. (rdo/jpnn)
Praktisi hukum Hendra Setiawan Boen, mengatakan bahwa putusan PN Jakpus yang menunda pemilu melanggar konstitusi.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Amir Syamsudin Menggugat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno, Begini Alasannya
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus
- Syamsul Bahri Tolak Pemberian Kewenangan Penyidik kepada Kejaksaan, Ini Alasannya
- Sekjen Kemnaker Dorong Praktisi Hukum dan Hubungan Industrial Tingkatkan Kompetensi
- Praktisi Hukum Marwan Iswandi Tanggapi Rencana Revisi UU Polri, Pakai Frasa Kewenangan Melebihi Batas
- WN Singapura yang Diputus Pailit PN Jakpus Ini Minta Perlindungan kepada Presiden Jokowi & Prabowo