Praktisi Hukum Sebut Jaksa Agung Akan Bersihkan Praktik Korupsi di BUMN

Praktisi Hukum Sebut Jaksa Agung Akan Bersihkan Praktik Korupsi di BUMN
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi atau Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada 2011 mencapai Rp 6,9 triliun. Ilustrasi Foto/dok : Ricardo/JPNN.com

Harsya mengatakan langkah Jaksa Agung membersihkan koruptor atau bersih-bersih BUMN sangat tepat.

Pasalnya, kata dia, praktik korupsi di lingkungan perusahaan itu sudah masuk kategori sangat memprihatinkan.

Ditengarai minimnya transparansi laporan keuangan beserta besarnya pengaruh kepentingan politik jadi salah satu faktor utamanya.

“Selain kasus KRAS ini masih banyak lagi. Dua mantan direktur PT Adhi Karya juga diperiksa (sebagai saksi) terkait kasus PT Adhi Persada Realti (APR), juga ada kasus PT Waskita Beton Precast. Ya siap-siap saja, tunggu giliran merasakan tangan besi Jaksa Agung,” ungkapnya.

Dia meyakini Jaksa Agung tak akan berhenti membongkar kasus korupsi di tubuh BUMN.

Selain merugikan keuangan negara dan masyarakat, praktik korupsi yang mengakar dinilai telah merusak citra pemerintah di dunia usaha.

“Jelas bahwa KKN itu menghambat investasi dan kita tahu BUMN yang sehat berperan penting bagi penciptaan ekosistem investasi yang baik,” tegas Harsya.

Oleh karena itu, langkah meyakinkan Jaksa Agung dalam membasmi koruptor BUMN disebut mampu menjaga kredibilitas pemerintah di tingkat nasional maupun global.

Praktisi hukum Harsya Wardhana meyakini Jaksa Agung ST Burhanuddin akan membongkar kasus korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News