Praktisi Hukum Temukan Kejanggalan di Putusan MKMK: Apa Buktinya Ada Intervensi?
![Praktisi Hukum Temukan Kejanggalan di Putusan MKMK: Apa Buktinya Ada Intervensi?](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/11/07/ketua-mkmk-jimly-asshiddiqie-tengah-bersama-anggota-wahidudd-arcn.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari posisi ketua MK kepada Anwar Usman.
MKMK mendasarkan putusan tersebut dari bukti terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Bahkan, pada pertimbangan putusannya, point 7.16.15 halaman 370 MKMK menilai fakta hukum adanya keterlibatan pihak luar dalam proses perumusan putusan 90/PUU-XXI/2023.
Namun, praktisi hukum Mellisa Angraini menemukan adanya kejanggalan dalam pertimbangan, kesimpulan, dan rekomendasi putusan MKMK tersebut.
"MKMK menyandarkan pertimbangan dalam pembuktian pelanggaran etik terkait intervensi pihak luar dalam perumusan putusan dari sesuatu yang belum dibuktikan kebenarannya," kata Mellisa yang dikenal sebagai penasehat hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Menurut Mellisa, bahan pertimbangan MKMK adalah adanya hasil investigasi media massa Tempo, melalui kanal YouTube.
"Tempo yang tidak pernah dipanggil dalam persidangan, investigasinya juga tidak pernah dibuktikan kebenarannya," kata Mellisa.
Selain itu, semua Hakim MK juga menerima sanksi teguran tertulis terkait kebocoran informasi dan hasil permusyawaratan hakim.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari posisi ketua MK kepada Anwar Usman
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Pitra Romadoni Nasution Pimpin Perkumpulan Praktisi & Ahli Hukum Indonesia
- Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
- Praktisi Hukum Edi Danggur: Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Sangat Politis
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- Praktisi Hukum Anggap Revisi UU Kejaksaan Perlu Dikaji Ulang