Praktisi Hukum Temukan Kejanggalan di Putusan MKMK: Apa Buktinya Ada Intervensi?
Rabu, 08 November 2023 – 23:37 WIB

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
"Bagaimana bisa MKMK membuat putusan tidak berdasar fakta dan pembuktian, bahkan menulis dalam pertimbangan 'jika Tempo benar'," kata dia.
"Artinya MKMK belum sampai pada kesimpulan dan keyakinan dari berita Tempo sebagai bukti terjadinya keterlibatan pihak luar tersebut." (dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari posisi ketua MK kepada Anwar Usman
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Gelar Buka Bersama, Petisi Ahli Bahas RUU KUHAP & RUU Kejaksaan
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum