Praktisi Hukum UI Sebut Gugatan terkait Pembangunan Kantor Kedubes India Salah Sasaran

Praktisi Hukum UI Sebut Gugatan terkait Pembangunan Kantor Kedubes India Salah Sasaran
Ilustrasi - Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek infrastuktur di kawasan Kuningan, Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras/pri

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi Hukum Universitas Indonesia Ikhsan Abdullah menanggapi gugatan 24 warga terhadap pembangunan Kantor Kedubes India di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.

Menurutnya, gugatan mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) itu tidak tepat dan salah sasaran.

Itu karena, apa yang sudah dilakukan pihak Kedubes India bersama pihak terkait sudah tidak menyalahi aturan dan sangat profesional. Apalagi kantor itu dibangun di atas tanah yang secara legal formal sudah sah dan tidak ada sengketa.

Seperti diketahui, terdapat tiga lembaga berbeda yang mereka gugat, yaitu PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan PT Bita Enarcon Engineering (Tergugat III). Tak tanggung-tanggung, ketiga tergugat dituntut membayar kerugian sebesar Rp 3 triliun.

Dalam isi gugatan, ketiga lembaga tersebut melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Ketiganya dianggap membangun Kantor Kedubes India tanpa AMDAL dan Izin Lingkungan.

Ia menilai, dalam proyek tersebut Waskita Karya hanya sebagai kontraktor pelaksana atau penyedia jasa.

"Saya yakin, Waskita Karya pun memulai pekerjaan setelah mendapatkan perizinan pembangunan yang diperlukan dan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta stakeholder lainnya," ujar Ikhsan dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 04 Juli 2024.

Dirinya menambahkan, pembangunan kantor Kedubes India itu sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Apalagi turut melibatkan Pemprov DKI Jakarta, sehingga kata dia, sudah tepat dan tidak ada masalah.

Praktisi Hukum Universitas Indonesia Ikhsan Abdullah menanggapi gugatan 24 warga terhadap pembangunan Kantor Kedubes India di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News