Praktisi Hukum UI Sebut Gugatan terkait Pembangunan Kantor Kedubes India Salah Sasaran
Praktisi Hukum Universitas Indonesia Ikhsan Abdullah. Foto: source for jpnn
Ikhsan pun mengatakan, terkait perizinan bukan di ranah Waskita Karya, karena diurus oleh Konsultan Perencana yang ditunjuk oleh si pemilik gedung yakni Kedutaan Besar India.
“Setahu saya yang mengurusi permasalahan perijinan yaitu pihak konsultan perencana, bukan pihak kontraktor. sehingga gugatan ini menurut saya tidak tetap sasaran,” tegas dia.
Maka lanjut Ikhsan, apa yang selama ini dipersoalkan hanya sebatas pada ranah ketidakpuasan oknum warga dan pihak-pihak yang menyulut untuk memperkeruh keadaan saja. Ia menyarankan, agar oknum warga itu tidak menambah masalah.
"Apa pun alasannya tetap tidak memiliki celah kesalahan, karena bila dilihat dari kasusnya ini sangat sepele. Saya yakin tidak akan ada permasalahan terkait perizinan, karena tidak mungkin pelaksanaan pembangunan dilakukan ketika perizinan belum ada," ungkap pria bergelar doktor ini.
Ikhsan menuturkan, kehadiran tugas utama kedutaan besar adalah membina hubungan dan saling menghargai hubungan antara negara dari sistem politik, ekonomi, sosial budaya dan perlindungan segenap masyarakat. Baginya, negeri ini harus bersyukur ada kedutaan negara lain yang ingin membina hubungan baik.
“Diharapkan keadaan kondusif, agar semua lapisan masyarakat tidak ada gejolak yang aneh-aneh seperti ini,” katanya.(antara/jpnn)
Praktisi Hukum Universitas Indonesia Ikhsan Abdullah menanggapi gugatan 24 warga terhadap pembangunan Kantor Kedubes India di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- Putusan Sementara terhadap PT EBTel Dinilai Janggal
- 12 Tahun Menikah, Anji Digugat Cerai Wina Natalia
- Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah
- Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia
- Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK Dinilai Kedaluwarsa