Praktisi Kesehatan: Produk Tembakau Alternatif Lebih Rendah Risiko dari Rokok
jpnn.com, JAKARTA - Produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan, kantong nikotin, hingga rokok elektrik, telah terbukti secara ilmiah memiliki profil risiko hingga 90-95 persen lebih rendah dibandingkan rokok.
Praktisi sekaligus Peneliti dari Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP), Amaliya, menjelaskan produk tembakau alternatif memiliki profil risiko kesehatan yang rendah karena menerapkan sistem pemanasan.
Hasil dari pemakaian produk ini berupa uap air atau aerosol, bukan asap seperti pada rokok yang dibakar. Sehingga, produk tembakau alternatif berbeda dengan rokok.
Berkat penerapan sistem pemanasan, terdapat penurunan risiko pada senyawa kimia berbahaya dan berpotensi berbahaya.
“Dengan mengeliminasi proses pembakaran, kadar gas CO (karbon monoksida), CO2 (karbon dioksida), dan NOx (nitrogen moksida) pada produk tembakau alternatif mengalami penurunan siginifikan dibandingkan asap rokok konvensional,” ujar Amaliya, Selasa (28/3).
Dengan fakta tersebut, Amaliya menilai, produk tembakau alternatif bisa menjadi opsi bagi perokok dewasa yang memilih untuk terus menggunakan produk tembakau.
Hal ini diperkuat dengan hasil kajian ilmiah yang dilakukan YPKP bersama Skylab-Med di Yunani pada 2019 lalu.
Hasil kajian ilmiah tersebut menyimpulkan produk tembakau yang dipanaskan memiliki aldehid (senyawa berbahaya) yang jauh lebih rendah daripada rokok.
Produk tembakau alternatif bisa menjadi opsi bagi perokok dewasa yang memilih untuk terus menggunakan produk tembakau.
- Pemerintah Diminta Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif
- Soal Industri Kretek Nasional, PB HMI Minta Presiden Beri Arahan Lembaga Terkait
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Selandia Baru Menuju Negara Tanpa Rokok 2025, Indonesia Juga Bisa
- Metode THR Dinilai Mampu Menyelamatkan 4,6 Juta Nyawa di Indonesia dari Rokok
- Awal Tahun, Bea Cukai Madura Tindak 5 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal