Pram Akui DPR Rawan Korupsi

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung Wibowo mengatakan dalam menjalankan fungsi utama, DPR rawan terhadap tindak pidana korupsi meskipun hal itu sudah diatur dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) serta tata tertib maupun aturan lainnya. Kerawanan itu banyak terjadi di bidang pengawasan, legislasi, maupun anggaran.
Karenanya, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, DPR bersama KPK berupaya mencegah korupsi di lembaga negara termasuk di Senayan.
"Kami menyadari bahwa walaupun sudah mempunyai UU MD3, tata tertib dan sebagainya, terhadap tiga fungsi utama tugas yang dimiliki oleh DPR ini masih juga rawan terhadap tindak pidana korupsi," kata Pram usai menghadiri diskusi politik dengan Pimpinan KPK di Kantor KPK, Selasa (10/9).
Dia menegaskan, KPK menemukan bahwa kemungkinan korupsi itu tidak hanya terjadi di Badan Anggaran DPR, melainkan juga dalam proses legislasi.
Menurut Pram, KPK menekankan agar dalam proses legislasi dan penganggaran serta pengawasan tidak terjadi tipikor.
"Dalam konteks itulah KPK memberikan masukan dan saran bahwa ini perlu dilakukan perbaikan dalam sistem pembahasan, jadi ini belum terjadi korupsi," ujar politisi PDI Perjuangan ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung Wibowo mengatakan dalam menjalankan fungsi utama, DPR rawan terhadap tindak pidana korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Elite PKS Bertemu Petinggi Gerindra, Terlihat Santai Penuh Kehangatan, Dasco: Silaturahmi
- Kunjungi Kalteng, Menhut: Gambut Sebangau Penting Bagi Iklim Global
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Idrus Yakin Tidak Ada Matahari Kembar, Cuma Upaya Membenturkan Prabowo dan Jokowi
- Soeharto Memenuhi Kriteria Jadi Pahlawan Nasional, tetapi Terganjal Hal Ini
- Indonesia Luncurkan Indonesian Society of Regenerative Medicine