Pram Akui DPR Rawan Korupsi
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung Wibowo mengatakan dalam menjalankan fungsi utama, DPR rawan terhadap tindak pidana korupsi meskipun hal itu sudah diatur dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) serta tata tertib maupun aturan lainnya. Kerawanan itu banyak terjadi di bidang pengawasan, legislasi, maupun anggaran.
Karenanya, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, DPR bersama KPK berupaya mencegah korupsi di lembaga negara termasuk di Senayan.
"Kami menyadari bahwa walaupun sudah mempunyai UU MD3, tata tertib dan sebagainya, terhadap tiga fungsi utama tugas yang dimiliki oleh DPR ini masih juga rawan terhadap tindak pidana korupsi," kata Pram usai menghadiri diskusi politik dengan Pimpinan KPK di Kantor KPK, Selasa (10/9).
Dia menegaskan, KPK menemukan bahwa kemungkinan korupsi itu tidak hanya terjadi di Badan Anggaran DPR, melainkan juga dalam proses legislasi.
Menurut Pram, KPK menekankan agar dalam proses legislasi dan penganggaran serta pengawasan tidak terjadi tipikor.
"Dalam konteks itulah KPK memberikan masukan dan saran bahwa ini perlu dilakukan perbaikan dalam sistem pembahasan, jadi ini belum terjadi korupsi," ujar politisi PDI Perjuangan ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung Wibowo mengatakan dalam menjalankan fungsi utama, DPR rawan terhadap tindak pidana korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?