Pram: Jangan Hanya Kejar DPR, Usut juga Pejabat Pemerintah
Rabu, 14 Desember 2011 – 15:43 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Pramono Anung menegaskan DPR tidak akan menghalang-halangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa anggota Badang Anggaran (Banggar) DPR, untuk menuntaskan kasus yang membeli Wa Ode Nurhayati, tersangka kasus dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).
"Kalau KPK masih memerlukan keterangan dan pemeriksaan terhadap anggota Banggar DPR, silakan saja. DPR tidak akan pernah menghalang-halangi setiap upaya penegakan hukum," tegas Pramono Anung, di gedung DPR, Nusantara I, Senayan Jakarta, Rabu (14/12).
Dikatakannya, KPK memiliki kewenangan memeriksa siapa pun untuk mengungkap berbagai kasus korupsi untuk penekan hukum.
"Indonesia adalah negara berazaskan hukum. Karenanya semua warga negara sama hak dan kewajiban di depan hukum. Kalau memang terbukti ada warga negara maupun anggota DPR yang diduga melanggar hukum dan itu terbukti, tidak seorang pun dapat melindunginya," ujar mantan Sekjen Partai PDI-P itu.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Pramono Anung menegaskan DPR tidak akan menghalang-halangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BERITA TERKAIT
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan