Pram: Jangan Hanya Kejar DPR, Usut juga Pejabat Pemerintah
Rabu, 14 Desember 2011 – 15:43 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Pramono Anung menegaskan DPR tidak akan menghalang-halangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa anggota Badang Anggaran (Banggar) DPR, untuk menuntaskan kasus yang membeli Wa Ode Nurhayati, tersangka kasus dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).
"Kalau KPK masih memerlukan keterangan dan pemeriksaan terhadap anggota Banggar DPR, silakan saja. DPR tidak akan pernah menghalang-halangi setiap upaya penegakan hukum," tegas Pramono Anung, di gedung DPR, Nusantara I, Senayan Jakarta, Rabu (14/12).
Dikatakannya, KPK memiliki kewenangan memeriksa siapa pun untuk mengungkap berbagai kasus korupsi untuk penekan hukum.
"Indonesia adalah negara berazaskan hukum. Karenanya semua warga negara sama hak dan kewajiban di depan hukum. Kalau memang terbukti ada warga negara maupun anggota DPR yang diduga melanggar hukum dan itu terbukti, tidak seorang pun dapat melindunginya," ujar mantan Sekjen Partai PDI-P itu.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Pramono Anung menegaskan DPR tidak akan menghalang-halangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BERITA TERKAIT
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri