Pram Minta Nurdin Mundur secara Ksatria
Bila Benar 83 Persen Suara Kongres Siap Gusur Ketum PSSI
Selasa, 01 Maret 2011 – 11:32 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Pramono Anung, mengatakan desakan agar Nurdin Halid mundur merupakan reaksi kepedulian pencinta sepakbola Indonesia terhadap sepakbola nasional. Dia meminta PSSI memperhatikan aspirasi publik sepakbola yang mendesak dilakukan perombakan PSSI untuk membangun induk organisasi sepakbola tersebut. Dia mengimbau gar Nurdin Halid mundur secara ksatria.
"Kalau benar ada 83 persen suara Kongres dari 100 suara siap menggusur Nurdin, berarti bisa dilakukan Kongres luar biasa. Bila benar 83 persen suara itu, berarti Nurdin Halid bisa dengan ksatria untuk mundur," kata Pram di DPR RI, Selasa (1/3).
Baca Juga:
Terkait rapat PSSI dengan Komisi Bidang Olahraga DPR RI, bekas Sekjen PDIP itu meminta persoalan PSSI tidak dialihkan ke ranah politik. "Silahkan rapat sesuai agenda di Komisi X. Rapat itu pasti penuh debat, Pak Nurdin saya kira akan dapat pembelaan dari Golkar, karena beliau anggota Golkar," ujarnya.
Meskipun ada kisruh soal PSSI, kata Pram, yang harus segera dilakukan ialah membangun PSSI ke arah yang lebih maju. "Munculnya LPI, saya kira itu bagus, apalagi ada banyak pemain asing yang bergabung. Tapi, saya tidak mau membedakan Liga Primer dengan kompetisi yang lain. Poin yang ingin saya sampaikan bahwa potensi membangun PSSI ini cukup besar," katanya. (gus/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Pramono Anung, mengatakan desakan agar Nurdin Halid mundur merupakan reaksi kepedulian pencinta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024