Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ

Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat memberikan bantuan sosial (bansos) kepada penerima manfaat Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD), di Balai Kota DKI, pada Selasa (25/3). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan bantuan sosial (bansos) kepada penerima manfaat Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD).

Untuk PKD tahap pertama 2025, diberikan kepada 147.304 orang. Rinciannya meliputi 117.784 penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ), 15.203 penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan 14.317 penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Gubernur Pramono Anung mengatakan besaran bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ adalah Rp 300.000 per bulan.

Penyerahan bantuan itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Kebijakan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Perlindungan Sosial.

"Kami ingin memastikan adanya keadilan dan kesetaraan dalam urusan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan anak usia dini,” ucap Gubernur Pramono Anung, di Balai Kota DKI, pada Selasa (25/3).

Pada tahap pertama, bantuan diberikan selama tiga bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret, dengan total sebesar Rp 900.000.

Sedangkan, mulai April 2025, bantuan akan diberikan setiap bulan dengan nominal Rp 300.000.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan bantuan sosial (bansos) kepada penerima manfaat Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News