Pramono Anung: RUU Ormas Sudah Tampung Keberatan Ormas
Senin, 24 Juni 2013 – 14:21 WIB
"Keputusan Rapim pada waktu itu memutuskan pembahasan RUU Ormas untuk diteruskan di dalam sidang paripurna untuk diputuskan," kata Pramono di DPR, Jakarta, Senin (24/6).
Menurut Pramono, peraturan untuk Ormas memang perlu ada. Sebab partai saja sudah diatur. DPR ucapnya, berharap pengesahan RUU Ormas dapat memberikan manfaat bagi Ormas dan masyarakat.
Ia pun menerangkan, ormas-ormas yang selama ini sudah berjalan dengan baik tidak perlu khawatir dengan pengesahan RUU Ormas. "Kami melihat sebenarnya sudah tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan kembali," ujarnya.
Namun demikian, Pramono mempersilakan jika ada masyarakat yang melakukan uji materi setelah RUU Ormas disahkan. "Kalau kemudian ada yang keberatan ya monggo silakan ke Mahkamah Konstitusi. Ini ruang yang kita buka juga," ucap Pramono.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung mengatakan DPR tetap akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) menjadi
BERITA TERKAIT
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha