Pramono: Dipecat atau Tidak, Wewenang Kapolri
Rabu, 01 Agustus 2012 – 17:16 WIB

Pramono: Dipecat atau Tidak, Wewenang Kapolri
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung menegaskan nasib Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), Inspektur Jendral (Irjen) Djoko Susilo yang ditetapkan sebagai tersangka ugaan korupsi simulator Korlantas Polri sepenuhnya kewenangan Kapolri Jendral Timur Pradopo. Dia memastikan langkah-langkah tersebut akan ditempuh Polri, mengingat masalah ini juga menyangkut kewibawaan Polri secara kelembagaan.
"Inikan kebijakan Polri. Apakah akan dipecat atau tidak, tentunya ini bukan wilayah DPR untuk masuk ke dalam kewenangan sepenuhnya Kapolri," kata Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/8).
Namun demikian, Pramono yakin mencuatnya kasus ini membuat Polri mengambil akan langkah tegas. "Tetapi, saya menyakini dalam proses ketika katakanlah yang bersangkutan sudah dipanggil dan sebagainya, pasti Polri mengambil langkah-langkah tegas," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung menegaskan nasib Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), Inspektur Jendral (Irjen) Djoko Susilo yang ditetapkan
BERITA TERKAIT
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2024
- Gegara Viral di Medsos, Nenek Tarmiyati Dapat Hadiah Kejutan dari Doss Megastore
- Jakarta Banjir, HNW Turun Langsung Salurkan Bantuan & Puji Gerak Cepat Pemerintah
- Reklamasi Berpotensi jadi Sumber Pendapatan Baru Negara & Buka Peluang Usaha bagi Masyarakat
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok