Pramono Mengaku Hampir 10 Tahun Usahakan Aturan Tipping Fee Pengelolaan Sampah

jpnn.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan dirinya selama hampir 10 tahun mengusahakan bikin regulasi soal tipping fee Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Saat itu, dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Kabinet di pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Aturan tersebut digodok bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Pratikno yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara.
“Saya dan Pak Pratikno ini berdua selama 10 tahun menyiapkan perpres tentang tipping fee,” ucap Pramono saat meninjau TPST Bantar Gebang, Bekasi, pada Rabu (19/3).
Tipping fee sendiri adalah biaya yang dibayarkan oleh pemerintah kepada pihak pengolah sampah.
Pemerintah pusat akan membuat regulasi agar tipping fee Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menjadi bagian dari komponen biaya pembelian listrik oleh PLN.
Tipping fee yang awalnya dikelola oleh pemerintah daerah pun diusulkan menjadi bagian dari tanggung jawab PLN.
Menurut Pram, tipping fee saat ini berada pada angka 8 hingga 13,5 cent US Dolar per kWh.
Pramono Anung mengaku selama hampir 10 tahun mengusahakan bikin regulasi soal tipping fee Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
- Gubernur Herman Deru & GM PLN Bersinergi Kejar Target Sumsel 100 Persen Teraliri Listrik
- Pemerintah Pusat Janjikan Tipping Fee PLTSa Tak Lagi Jadi Beban Pemda
- Libur Lebaran, PLN Indonesia Power Pastikan Keandalan Pasokan Listrik
- Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Perhatikan Hal Ini Biar Makin Nyaman
- Pramono Dorong Peran Bank DKI Mengimplementasikan QRIS Tap NFC Bank Indonesia
- Pemprov Jakarta Terapkan Manajemen Talenta untuk Pemilihan Kadis, Lelang Jabatan Disetop