Pramono Mengaku Hampir 10 Tahun Usahakan Aturan Tipping Fee Pengelolaan Sampah

Pramono Mengaku Hampir 10 Tahun Usahakan Aturan Tipping Fee Pengelolaan Sampah
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Pratikno, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di TPST Bantar Gebang, Bekasi, pada Rabu (19/3). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan dirinya selama hampir 10 tahun mengusahakan bikin regulasi soal tipping fee Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Saat itu, dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Kabinet di pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.

Aturan tersebut digodok bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Pratikno yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara.

“Saya dan Pak Pratikno ini berdua selama 10 tahun menyiapkan perpres tentang tipping fee,” ucap Pramono saat meninjau TPST Bantar Gebang, Bekasi, pada Rabu (19/3).

Tipping fee sendiri adalah biaya yang dibayarkan oleh pemerintah kepada pihak pengolah sampah.

Pemerintah pusat akan membuat regulasi agar tipping fee Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menjadi bagian dari komponen biaya pembelian listrik oleh PLN.

Tipping fee yang awalnya dikelola oleh pemerintah daerah pun diusulkan menjadi bagian dari tanggung jawab PLN.

Menurut Pram, tipping fee saat ini berada pada angka 8 hingga 13,5 cent US Dolar per kWh.

Pramono Anung mengaku selama hampir 10 tahun mengusahakan bikin regulasi soal tipping fee Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News