Pramono Mengaku Hampir 10 Tahun Usahakan Aturan Tipping Fee Pengelolaan Sampah

Pramono Mengaku Hampir 10 Tahun Usahakan Aturan Tipping Fee Pengelolaan Sampah
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Pratikno, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di TPST Bantar Gebang, Bekasi, pada Rabu (19/3). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

“Dari dulu harganya enggak bisa berubah tetap dari 8, 9, 10, 12, terakhir 13,5 cent per kWh,” kata dia.

Selain itu, eks Anggota DPR RI itu menuturkan bahwa DKI Jakarta saat ini memiliki 2 Refuse Derived Fuel (RDF) Plant, yakni di Rorotan dan Bantar Gebang.

Kedua RDF itu bisa mengolah sampah hingga 4.500 ton.

“Jakarta sekarang ini tiap hari rata-rata kurang lebih 8 ribu sampahnya, dan dengan proses yang ada, mudah-mudahan bisa turun nanti sampai dengan 5 sampai 6 ribu,” tuturnya.

Adapun, pemerintah sedang meleburkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengelolaan sampahguna mendukung elektrifikasi.

Perpres yang dimaksud adalah Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, dan Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut. (mcr4/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pramono Anung mengaku selama hampir 10 tahun mengusahakan bikin regulasi soal tipping fee Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News