Pramono: Peraturan Peliputan di DPR Bukan untuk Persulit Wartawan
Selasa, 02 April 2013 – 18:01 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung menjamin peliputan pers di DPR tidak akan dibatasi melalui Rancangan Peraturan DPR tentang Peliputan Pers di DPR. Menurutnya, peraturan itu bukan upaya untuk mempersulit para wartawan.
"Peliputan akan berjalan biasa. Hanya secara administasi perlu ditertibkan dan untuk media elektronik dan sebagainya kalau akan peliputan terus-menerus ajukan saja (izin liputan, red) selama setahun, pasti pimpinan kasih," ujar Pramono di DPR, Jakarta, Selasa (2/4).
Pramono menegaskan, Rancangan Peraturan DPR tentang Peliputan Pers di DPR yang baru disahkan paripurna DPR sifatnya hanya menertibkan oknum yang mengaku wartawan tapi tidak memiliki media. "Ini kan hanya untuk menertibkan wartawan yang tidak punya media di DPR, makanya penertiban dilakukan dalam rangka itu. Saya bisa berikan garansi," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam rancangan peraturan itu tertulis bahwa wartawan yang berhak melakukan peliputan di DPR wajib mempunyai kartu peliputan yang dikeluarkan Bagian Pemberitaan dan Penerbitan Setjen DPR RI. Wartawan juga wajib dilengkapi kartu pers yang diterbitkan oleh perusahaan pers.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung menjamin peliputan pers di DPR tidak akan dibatasi melalui Rancangan Peraturan DPR tentang Peliputan
BERITA TERKAIT
- Tablig Akbar Majelis Nurul Musthofa: Ridwan Kamil akan Perjuangkan Pengajian di Monas
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Teriakan 'Ganti Bupati' Menggema di Kampanye Akbar Paslon 02
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi