Pramono: Peraturan Peliputan di DPR Bukan untuk Persulit Wartawan
Selasa, 02 April 2013 – 18:01 WIB

Pramono: Peraturan Peliputan di DPR Bukan untuk Persulit Wartawan
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung menjamin peliputan pers di DPR tidak akan dibatasi melalui Rancangan Peraturan DPR tentang Peliputan Pers di DPR. Menurutnya, peraturan itu bukan upaya untuk mempersulit para wartawan.
"Peliputan akan berjalan biasa. Hanya secara administasi perlu ditertibkan dan untuk media elektronik dan sebagainya kalau akan peliputan terus-menerus ajukan saja (izin liputan, red) selama setahun, pasti pimpinan kasih," ujar Pramono di DPR, Jakarta, Selasa (2/4).
Pramono menegaskan, Rancangan Peraturan DPR tentang Peliputan Pers di DPR yang baru disahkan paripurna DPR sifatnya hanya menertibkan oknum yang mengaku wartawan tapi tidak memiliki media. "Ini kan hanya untuk menertibkan wartawan yang tidak punya media di DPR, makanya penertiban dilakukan dalam rangka itu. Saya bisa berikan garansi," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam rancangan peraturan itu tertulis bahwa wartawan yang berhak melakukan peliputan di DPR wajib mempunyai kartu peliputan yang dikeluarkan Bagian Pemberitaan dan Penerbitan Setjen DPR RI. Wartawan juga wajib dilengkapi kartu pers yang diterbitkan oleh perusahaan pers.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung menjamin peliputan pers di DPR tidak akan dibatasi melalui Rancangan Peraturan DPR tentang Peliputan
BERITA TERKAIT
- PSI Adopsi Ide Partai Super Tbk Jokowi, Ini Kata Pakar soal Dampaknya
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
- Kanang Desak Bersih-Bersih Total Sebelum Kolaborasi dengan Danantara
- Rustini Muhaimin Menggelar Bakti Sosial saat Bersafari Ramadan ke Gunungkidul
- Kata Said PDIP Soal Masa Jabatan Ketum Partai Digugat: Saya Kira MK Akan Hormati Kedaulatan Parpol