Pramono: Peraturan Peliputan di DPR Bukan untuk Persulit Wartawan

Pramono: Peraturan Peliputan di DPR Bukan untuk Persulit Wartawan
Pramono: Peraturan Peliputan di DPR Bukan untuk Persulit Wartawan
Selain itu, DPR akan mengeluarkan tiga jenis kartu peliputan, yakni kartu peliputan tahunan, kartu peliputan harian, dan kartu peliputan khusus. Selain itu ada larangan bagi para wartawan seperti merokok di ruang rapat, menggunakan telepon seluler dan alat telekomunikasi lainnya yang dapat mengganggu pada saat rapat berlangsung.

Wartawan peliput DPR RI juga dilarang mengenakan kaus oblong dan sandal, serta melakukan reportase di ruang rapat saat rapat sedang berlangsung. Saat rapat berakhir, baru wartawan dapat memperoleh hasil rapat yang disampaikan ketua rapat.(gil/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung menjamin peliputan pers di DPR tidak akan dibatasi melalui Rancangan Peraturan DPR tentang Peliputan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News