Pramono: Peraturan Peliputan di DPR Bukan untuk Persulit Wartawan
Selasa, 02 April 2013 – 18:01 WIB
Selain itu, DPR akan mengeluarkan tiga jenis kartu peliputan, yakni kartu peliputan tahunan, kartu peliputan harian, dan kartu peliputan khusus. Selain itu ada larangan bagi para wartawan seperti merokok di ruang rapat, menggunakan telepon seluler dan alat telekomunikasi lainnya yang dapat mengganggu pada saat rapat berlangsung.
Baca Juga:
Wartawan peliput DPR RI juga dilarang mengenakan kaus oblong dan sandal, serta melakukan reportase di ruang rapat saat rapat sedang berlangsung. Saat rapat berakhir, baru wartawan dapat memperoleh hasil rapat yang disampaikan ketua rapat.(gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung menjamin peliputan pers di DPR tidak akan dibatasi melalui Rancangan Peraturan DPR tentang Peliputan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- Kampanye Pilkada Berakhir, KPU Kota Bandung Minta Tim Paslon Berpartisipasi Membersihkan APK
- Rocky Gerung Mengajak Anak Muda Menggunakan Nalar Kritis dalam Memilih Pemimpin
- Survei Poltracking, Elektabilitas Agustiar - Edy Tertinggi di Pilgub Kalteng
- Tablig Akbar Majelis Nurul Musthofa: Ridwan Kamil akan Perjuangkan Pengajian di Monas
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss