Pramono Puji Cara Polisi Tangani Kasus Century

Pramono Puji Cara Polisi Tangani Kasus Century
Pramono Puji Cara Polisi Tangani Kasus Century
JAKARTA - Tim Pengawas DPR untuk kasus bailout Bank Century (Timwas Century), mendesak pihak kepolisian segera menyelesaikan 16 berkas dari 37 berkas perkara penggelontoran uang negara Rp 6,7 triiliun untuk bank yang kini bernama Bank Mutiara itu.

"Tadi disebutkan Kapolri, dari 37 berkas, masih tersisa sekitar 16 berkas yang belum P-21. Timwas mendesak agar Kepolisian segera menuntaskan sisanya," kata Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, usai memimpin rapat Timwas Century dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (28/9).

Sisa berkas yang belum selesai tersebut, kata Pramono, dianggap penting karena secara langsung diduga menyangkut uang dana talangan Bank Century senilai Rp6,7 triliun itu. Selain itu, Timwas DPR juga meminta Kapolri untuk menyiapkan segala hal termasuk mutual legal assistance (MLA) berkaitan dengan upaya pengembalian aset maupun menyeret mantan pemilik Century yang kini buron, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi.

"Jangan sampai kita tidak menyiapkan sesuatu dalam menghadapi gugatan-gugatan dalam kasus ini, seperti gugatan arbitrase yang dilakukan Hesham dan Rafat," tegasnya.

JAKARTA - Tim Pengawas DPR untuk kasus bailout Bank Century (Timwas Century), mendesak pihak kepolisian segera menyelesaikan 16 berkas dari 37 berkas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News