Pramono: Soal Surat Pengaduan Perlu Kehati-hatian
Senin, 15 Juli 2013 – 17:31 WIB
"Kalau aduan itu ditindaklanjuti baru kemudian pimpinan DPR menindaklanjuti dengan memberikan disposisi kepada presiden," ucap politikus PDIP itu.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meneruskan surat pengaduan dari para narapidana (napi) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Surat pengaduan itu dikirimkan 109 orang narapidana ke Komisi III DPR pada tanggal 11 Februari 2013. Surat itu ditandangani sembilan orang napi yang mewakili 109 orang napi. Adapun kesembilannya adalah Jend (purn) Hari Sabarno, Agusrin M Najamuddin, Wijanarko Puspoyo, Soetojo Yuwono, Muchtar Muhammad, Jumanto, Abdul Syukur Ganny, Haposan Hutagalung, dan Abdul Hamid.
Para napi mengirimkan surat itu karena mereka ingin melakukan audiensi dengan Komisi III DPR untuk menyampaikan keluhannya dan meminta perlindungan terkait dengan Pasal 34 A PP nomor 99 tahun 2012 yang isinya merupakan pembatasan remisi untuk perkara korupsi, narkoba, dan terorisme.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, surat pengaduan memang harus mengutamakan prinsip kehati-hatian. Namun surat pengaduan yang diberikan
BERITA TERKAIT
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT