Pramono Teken Pergub Soal Syarat Jadi Petugas PPSU, Ada Kabar Baik Soal Batas Usia
Senin, 31 Maret 2025 – 22:25 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo sedang menyapa salah satu petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang berkunjung saat open house di Rumah Dinas Gubernur, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025). Foto: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Bahkan, dia juga sempat berjanji akan mengubah aturan kontrak petugas PPSU menjadi tiga atau lima tahun.
Selain itu, dia juga berjanji menambahkan PPSU dalam program 'Jakarta Funding' yang ingin digagasnya. Pramono ingin PPSU masuk ke dalam kategori dana abadi agar jaminan masa tua para petugas juga bisa terbayar.(antara/jpnn)
Gubernur Jakarta Pramono Anung memastikan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait persyaratan kerja untuk menjadi petugas PPSU.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- Pengamat Respons soal Pemprov Jakarta Buka 4 Rute Baru Transjabodetabek
- Kabar Gembira dari Gubernur Pramono Buat PPSU di Jakarta
- Pramono Anung dan Bang Doel Halalbihalal ke Rumah Megawati Soekarnoputri
- Pramono Akan Salat Id di Istiqlal Dampingi Prabowo, Si Doel di Balai Kota
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas