Pramugari Garuda Siwi Widi Akhirnya Pulangkan Rp 647 Juta ke KPK, Duitnya Dari Mana?
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti telah mengembalikan uang Rp 647,85 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dilakukan eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan.
"Saksi Siwi Widi saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan jaksa penuntut umum terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran pers, Rabu (2/2).
Fikri tidak mengetahui uang yang dikembalikan Siwi itu berasal dari mana. Namun, Fikri mengapresiasi sikap Siwi yang kooperatif mengembalikan uang tersebut.
Di samping itu, Fikri juga mengingatkan bukan berarti Siwi lolos dalam persidangan kasus Wawan.
"Untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa (Wawan), tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim," ujar Fikri.
Seperti diketahui, Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan didakwa melakukan tindak TPPU.
Dia menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang, salah satunya ke Siwi Widi Purwanti.
Mantan Pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti telah mengembalikan uang Rp 647,85 juta ke KPK. Siwi diminta untuk kooperatif hadir dalam sidang.
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut