Pramugari Garuda Siwi Widi Akhirnya Pulangkan Rp 647 Juta ke KPK, Duitnya Dari Mana?

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti telah mengembalikan uang Rp 647,85 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dilakukan eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan.
"Saksi Siwi Widi saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan jaksa penuntut umum terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran pers, Rabu (2/2).
Fikri tidak mengetahui uang yang dikembalikan Siwi itu berasal dari mana. Namun, Fikri mengapresiasi sikap Siwi yang kooperatif mengembalikan uang tersebut.
Di samping itu, Fikri juga mengingatkan bukan berarti Siwi lolos dalam persidangan kasus Wawan.
"Untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa (Wawan), tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim," ujar Fikri.
Seperti diketahui, Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan didakwa melakukan tindak TPPU.
Dia menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang, salah satunya ke Siwi Widi Purwanti.
Mantan Pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti telah mengembalikan uang Rp 647,85 juta ke KPK. Siwi diminta untuk kooperatif hadir dalam sidang.
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil