Pramugari Malindo Air Selundupkan Narkoba ke Australia
Seorang pramugari Malindo Air yang menyelundupkan heroin senilai jutaan dolar ke Australia untuk sindikat narkoba internasional dijatuhi hukuman penjara.
Zailee Zainal, 40, mendapat hukuman penjara selama sembilan tahun enam bulan karena perannya dalam sebuah operasi canggih, sebelum ditangkap oleh Petugas Perbatasan Australia tahun lalu.
Saat membacakan keputusan sidang, Hakim Michael Cahill mengatakan ibu dari tiga anak ini layak mendapat keringanan hukuman, meski ia akan langsung dideportasi di akhir masa penjaranya.
"Dalam menjatuhkan hukuman ada belas kasihan untuk Anda," kata Hakim Michael.
"Anda merasa tidak punya pilihan lain selain melakukan kejahatan."
"Anda sangat ingin mengumpulkan uang untuk membayar operasi yang dibutuhkan putri Anda agar bisa meningkatkan kualitas hidupnya."
Dalam persidangan Zailee, asal Malaysia, mengaku direkrut oleh sindikat narkoba setelah diketahui ia harus membayar tagihan pengobatan untuk putrinya yang menumpuk.
Zailee juga diketahui mulai menjual brownies dan Tupperware untuk memenuhi kebutuhannya.
Seorang pramugari Malindo Air yang menyelundupkan heroin senilai jutaan dolar ke Australia untuk sindikat narkoba internasional dijatuhi hukuman penjara
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis