Pramugari Malindo Air Selundupkan Narkoba ke Australia
Seorang pramugari Malindo Air yang menyelundupkan heroin senilai jutaan dolar ke Australia untuk sindikat narkoba internasional dijatuhi hukuman penjara.
Zailee Zainal, 40, mendapat hukuman penjara selama sembilan tahun enam bulan karena perannya dalam sebuah operasi canggih, sebelum ditangkap oleh Petugas Perbatasan Australia tahun lalu.
Saat membacakan keputusan sidang, Hakim Michael Cahill mengatakan ibu dari tiga anak ini layak mendapat keringanan hukuman, meski ia akan langsung dideportasi di akhir masa penjaranya.
"Dalam menjatuhkan hukuman ada belas kasihan untuk Anda," kata Hakim Michael.
"Anda merasa tidak punya pilihan lain selain melakukan kejahatan."
"Anda sangat ingin mengumpulkan uang untuk membayar operasi yang dibutuhkan putri Anda agar bisa meningkatkan kualitas hidupnya."
Dalam persidangan Zailee, asal Malaysia, mengaku direkrut oleh sindikat narkoba setelah diketahui ia harus membayar tagihan pengobatan untuk putrinya yang menumpuk.
Zailee juga diketahui mulai menjual brownies dan Tupperware untuk memenuhi kebutuhannya.
Seorang pramugari Malindo Air yang menyelundupkan heroin senilai jutaan dolar ke Australia untuk sindikat narkoba internasional dijatuhi hukuman penjara
- Australia Menyelidiki Gelombang Kapal Pencuri Ikan dari Indonesia
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Mulai Mendeportasi Imigran Tak Berdokumen
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Ini Tanggapan Warga Indonesia di Amerika Setelah Pelantikan Presiden Trump
- Dunia Hari Ini: Donald Trump Sesumbar Telah Memulai Zaman Keemasan Amerika Serikat
- Keputusan Meta Berhenti Bekerja Sama Dengan Tim Pengecek Fakta Dianggap Berisiko