Pramuka Harus Bersih Dari Pengaruh Parpol
Selasa, 28 September 2010 – 19:19 WIB
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kepramukaan, Hakam Naja, menyatakan bahwa Pramuka sudah perlu direvitalisasi. Pasalnya, di masa lalu keberadaan Pramuka justru menjadi kepanjangan salah satu partai politik penguasa. Hakam menyebutkan, saat ini nterdapat 46 daftar inventaris masalah (DIM) yang terbagi dalam tiga tema yakni soal Prmauka sebagai organisasi tertinggi kepanduan di Indonesia, anggaran, dan peran serta masyarakat dalam gerakan Pramuka. "Terhadap oragnisasi tertinggi wadah Pramuka yang saat ini dipangku oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, DPR tengah berupaya untuk melakukan uji publik terhadap berbagai gerakan aktif pramuka seperti Pramuka Sekolah Islam Terpadu, Pramuka Sekolah Katholik, Pramuka Pondok Pesantren," ujarnya.
Dalam diskusi tentang RUU Pramuka di pressroom DPR, Selasa (28/9), Hakam Naja menyatakan, UU Kepramukaan dirasa sudah sangat diperlukan untuk merevitalisasi Pramuka. "Gerakan Pramuka itu diikuti oleh anak-anak usia 7 hingga 25 tahun di bawah bimbingan orang dewasa. Kalau legalitasnya tidak didasari oleh undang-undang, maka gerakan Pramuka dengan mudah bisa dikooptasi oleh aktifitas politik praktis dan ini pernah terjadi pada masa Orde Baru," tegas Hakam Naja.
Hadir pula dalam diskusi itu Ketua Kwatir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka, Azrul Azwar, Wakil Ketua Komisi X DPR Heri Akhmadi dan anggota Panja dari Fraksi PKB, Hanif Dakhiri.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kepramukaan, Hakam Naja, menyatakan bahwa Pramuka sudah perlu direvitalisasi. Pasalnya, di masa lalu keberadaan
BERITA TERKAIT
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat