Pramuka Harus Bersih Dari Pengaruh Parpol

Pramuka Harus Bersih Dari Pengaruh Parpol
Pramuka Harus Bersih Dari Pengaruh Parpol
Soal anggaran, kata Hakam, sama halnya dengan gerakan Pramuka di banyak negara maka APBN tidak harus menyediakan anggaran secara khusus untuk Pramuka. "APBN hanya akan berperan sebagai pendorong kegiatan. Kebutuhan internal organisasi terhadap biaya, sepenuhnya kita dorong untuk menjadi tanggung jawab kwartir nasional," tandas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Sementara soal basis Pramuka yang selama ini lebih mengandalkan sekolah, RUU Gerakan Pramuka justru membuka koridor yang lebih luas, yakni Pramuka juga dapat berbasiskan masyarakat. "Jadi Gugus Depan Pramuka yang selama ini berada di sekolah-sekolah, harus dikembangkan secara lebih luas dan kreatif di tengah-tengah kehidupan masyarakat," tegas Hakam.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi X DPR Heri Akhmadi menambahkan, perspektif perluasan basis Pramuka itu juga dalam rangka mendorong negara dan pemerintah untuk memberikan pengakuan terhadap Pramuka Indonesia. "Jadi pemerintah jangan hanya sebagai regulator, RUU (Pramuka) antara lain mengamanatkan agar pemerintah juga dalam posisi recognition. Artinya ada pengakuan nyata terhadap eksistensi Pramuka dalam membangun generasi muda," tegas Hakam Naja.

Sementara Ketua Kwatir Nasional Gerakan Pramuka, Azrul Azwar, mengatakan bahwa keberadaan Keppres nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka sudah tidak memadai lagi. Karena itu Kwarnas Gerakan Pramuka memandang perlu adanya payung hukum dalam bentuk undang-undang (UU) guna memayungi gerakan Pramuka.

JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kepramukaan, Hakam Naja, menyatakan bahwa Pramuka sudah perlu direvitalisasi. Pasalnya, di masa lalu keberadaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News