Pramuka Harus Bersih Dari Pengaruh Parpol

Pramuka Harus Bersih Dari Pengaruh Parpol
Pramuka Harus Bersih Dari Pengaruh Parpol
"Gagasan agar gerakan Pramuka di Indonesia dipayungi oleh undang-undang muncul dalam Musyawarah Nasional (Munas) Pramuka 2003 di Pontianak, karena forum menilai Keppres nomor 238 tahun 1961 sudah tidak memadai lagi dalam mewadahi aktifitas kepramukaan. Lalu pada tahun 2006 muncul legi revitalisasi Pramuka yang bermuara pada lahirnya Rancangan Undang-Undang kepramukaan," kata Azrul Azwar.

Dari 7 tahun proses yang sudah dilalui untuk penyempurnaan RUU tersebut, sebut Azrul, ada 4 topik yang hingga kini masih menjadi perdebatan. Antara lain soal urgensi Gerakan Pramuka dan UU gerakan Pramuka, tentang kelembagaan yang mengelola pendidikan kepramukaan, serta tentang nama yang tepat untuk undang-undang dimaksud.

"Secara spesifik DPR mengusulkan Undang-Undang Pramuka, sedangkan pemerintah mengusulkan Undang-Undang Gerakan Kepramukaan. Soal nama, sepenuhnya diserahkan kepada DPR dan pemerintah. Kwartir Nasional Pramuka lebih fokus pada substansi undang-undang itu sendiri," kata Azrul Azwar. (fas/jpnn)


JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kepramukaan, Hakam Naja, menyatakan bahwa Pramuka sudah perlu direvitalisasi. Pasalnya, di masa lalu keberadaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News