Pramusiwi yang Aniaya Anak Majikan di Semarang Menyesal, Lalu Ungkap Hal Ini
jpnn.com - Ulah pramusiwi menganiaya anak majikan terjadi kembali. Kali ini, aksi penyiksaan itu berlangsung di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Masiroh (33) perempuan asal Pekalongan, Jateng merupakan pelaku kejahatan terhadap anak majikannya. Kini dia ditetapkan sebagai tersangka.
"Korban masih berusia 2 tahun 10 bulan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dalam keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (7/10).
Pelaku telah setahun menjadi pengasuh anak di keluarga korban. Namun, dua bulan terakhir, Masiroh melakukan penganiayaan berulang kali.
Pengakuannya, Masiroh merasa capai lalu timbul rasa kesal karena korban berulang kali rewel. Itulah yang mendasari dirinya menyiksa anak majikannya.
"Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami luka lecet di bagian bibir dan luka lecet di punggung tangan," ujar.
Tindakan keji itu dilakukan Masiroh pada 30 September 2024. Dia memukul, mencubit, menoyor, dan mengeplak korban yang masih bawah lima tahun (balita) itu berkali-kali hingga menangis.
"Saat itu saya memang salah lagi capai adik itu rewel makannya tidak mau menelan, setelah itu mau minta main ke teman-teman, menangis, saya mencubit, menoyor sampai bibirnya jontor," kata Masiroh.
Seorang pramusiwi atau pengasuh anak yang aniaya anak majikan di Semarang menyesali perbuatannya. Dia lalu mengungkap hal ini.
- Keberadaan Mbak Ita Masih Tanda Tanya, Pj Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya
- Ketika Jokowi Melihat Padi Biosalin yang Diresmikan Wali Kota Semarang Mbak Ita
- Kunjungan Jokowi ke Semarang soal KPK Tak Menahan Mbak Ita?
- KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Hari Ini
- Polisi Dianiaya Pelaku Perkelahian, Tersangka Remaja 22 Tahun
- Gugatan Praperadilan Dugaan Korupsi Ditolak, Mbak Ita Tak Terlihat di Balai Kota Semarang