Prancis Bergolak, Presiden Macron Terancam Dimakzulkan Gegara Bela Ukraina

Prancis Bergolak, Presiden Macron Terancam Dimakzulkan Gegara Bela Ukraina
Presiden Prancis Emmanuel Macron. Foto: Guillaume Horcajuelo/Pool via REUTERS/rwa/cfo

jpnn.com, PARIS - Pemimpin partai sayap kanan Patriots, Florian Philippot, pada Selasa mendesak parlemen Prancis untuk mempertimbangkan penerapan pasal dalam konstitusi Prancis yang memungkinkan Presiden Emmanuel Macron dicopot dari jabatannya.

Desakan itu muncul setelah Macron membuat pernyataan tentang kemungkinan Prancis mengirim pasukan ke Ukraina.

Setelah konferensi tentang Ukraina di Paris pada Senin (26/2), Macron mengatakan para pemimpin Barat telah membahas kemungkinan pengiriman pasukan ke Ukraina.

Namun, meski konsensus tidak tercapai, tidak ada kemungkinan yang dikesampingkan dan mereka akan melakukan segalanya untuk mencegah kemenangan Rusia.

Pada Selasa, Perdana Menteri Prancis Gabriel Attal menegaskan pernyataan Macron itu dengan mengatakan bahwa Prancis tidak akan bisa "menerima kemungkinan bahwa suatu saat Rusia bisa menang".

“Kalian (anggota parlemen Prancis) juga dapat mempertimbangkan untuk menerapkan Pasal 68 Konstitusi kita, yang memungkinkan presiden republik ini diberhentikan dari jabatannya,” tulis Philippot di platform media sosial X.

Dia juga meminta anggota parlemen untuk menerapkan Pasal 35, yang mencegah Prancis menyatakan perang tanpa pemungutan suara di parlemen.

Politikus itu juga mendesak warga Prancis untuk mengorganisasi aksi protes "demi perdamaian".

Setelah konferensi tentang Ukraina di Paris pada Senin (26/2), Macron mengatakan para pemimpin Barat telah membahas kemungkinan pengiriman pasukan ke Ukraina

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News