Prancis Paksa Google Bayar Denda USD 57 Juta Karena Tidak Jujur
jpnn.com - Google terpaksa harus membayar denda sebesar USD 57 juta kepada regulator telekomunikasi Prancis - CNIL, karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Eropa.
Regulator menyatakan Google telah gagal memberikan transparansi dan penjelasan kepada pengguna terkait pengelolaan data pribadi dan tidak meminta izin terkait iklan yang muncul, lansir marketwatch.com.
Bahkan, pengguna harus mengambil terlalu banyak langkah (terkadang hingga 5 atau 6 tindakan) untuk mencari tahu bagaimana dan mengapa data mereka digunakan.
Ini adalah salah satu tindakan penegakan peraturan terbesar sejak UU Peraturan Perlindungan Data Pribadi Eropa atau GDPR, mulai berlaku pada Mei.
Aturan tersebut, menurut CNIL bertujuan untuk memperjelas hak individu atas data pribadi yang dikumpulkan oleh perusahaan dan apa yang sudah dilakukan dengannya.
Keputusan tersebut dilakukan CNIL, setelah menindaklanjuti keluhan dari dua lembaga non-pemerintah None of Your Business dan La Quadrature du Net.
Menanggapi keputusan tersebut, Google menyebutkan bahwa orang-orang mengharapkan standar tinggi terhadap transparansi dan kontrol.
"Kami sangat berkomitmen untuk memenuhi ekspektasi tersebut dan permintaan dari GDPR (UU Perlindungan Data Pribadi)," dalam keterangan resmi. (mg8/jpnn)
Google terpaksa harus membayar denda sebesar USD 57 juta kepada regulator telekomunikasi Prancis - CNIL, karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Eropa.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Cloudflare 2024 Sebut Indonesia Punya Kinerja Digital Terbaik
- Fitur Enhance di Google Drive Berfungsi Mengedit Tampilan Dokumen
- Google dan Samsung Mengembangkan Sistem Operasi Android XR
- Google Memperkenalkan GenCast, Diklaim Lebih Bagus dari ENS
- Google Cloud Memperkenalkan 2 Model AI Generatif, Imagen 3 dan Veo
- Tingkatkan Kinerja Aplikasi, Google Translate Hadirkan Sticky Translation Mode