Prancis Paksa Google Bayar Denda USD 57 Juta Karena Tidak Jujur

jpnn.com - Google terpaksa harus membayar denda sebesar USD 57 juta kepada regulator telekomunikasi Prancis - CNIL, karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Eropa.
Regulator menyatakan Google telah gagal memberikan transparansi dan penjelasan kepada pengguna terkait pengelolaan data pribadi dan tidak meminta izin terkait iklan yang muncul, lansir marketwatch.com.
Bahkan, pengguna harus mengambil terlalu banyak langkah (terkadang hingga 5 atau 6 tindakan) untuk mencari tahu bagaimana dan mengapa data mereka digunakan.
Ini adalah salah satu tindakan penegakan peraturan terbesar sejak UU Peraturan Perlindungan Data Pribadi Eropa atau GDPR, mulai berlaku pada Mei.
Aturan tersebut, menurut CNIL bertujuan untuk memperjelas hak individu atas data pribadi yang dikumpulkan oleh perusahaan dan apa yang sudah dilakukan dengannya.
Keputusan tersebut dilakukan CNIL, setelah menindaklanjuti keluhan dari dua lembaga non-pemerintah None of Your Business dan La Quadrature du Net.
Menanggapi keputusan tersebut, Google menyebutkan bahwa orang-orang mengharapkan standar tinggi terhadap transparansi dan kontrol.
"Kami sangat berkomitmen untuk memenuhi ekspektasi tersebut dan permintaan dari GDPR (UU Perlindungan Data Pribadi)," dalam keterangan resmi. (mg8/jpnn)
Google terpaksa harus membayar denda sebesar USD 57 juta kepada regulator telekomunikasi Prancis - CNIL, karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Eropa.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Pengguna Google Kini Dapat Berinteraksi dengan AI Gemini Lewat Video Real Time
- Dilengkapi AI, Gmail Makin Mudah Cari Surel yang Diinginkan
- Google Meningkatkan Kemampuan Aplikasi Find My Device Untuk Android
- Ruang Kelas Masa Depan Google Dilengkapi Perangkat Digital, Wujudkan Pendidikan Inklusif
- SPC dan Google for Education Meluncurkan Classroom of the Future, Apa Itu?
- Sambut Mudik 2025, Google Maps Rilis Fitur Baru Soal Informasi KRL