Prancis Tangkap Pemakai Cadar
Selasa, 12 April 2011 – 07:40 WIB
Petunjuk resmi yang dikeluarkan sebagai panduan bagi polisi menyebutkan bahwa mereka tidak harus meminta perempuan yang memakai cadar untuk membuka di tempat umum. Mereka harus datang ke kantor polisi terdekat untuk melakukan proses identifikasi.
Peraturan yang baru diberlakukan justru mengharuskan perempuan Muslim yang bercadar untuk membukanya saat berada di tempat umum. Yang melanggar akan didenda EUR 150 (sekitar Rp 1,65 juta) dan harus mengikuti pendidikan kewarganegaraan. Sementara itu, orang yang memaksa perempuan memakai cadar diancam hukuman lebih berat, yakni denda dan kurungan maksimal dua tahun.
Larangan itu tidak membuat gentar Kenza Drider. Dia tetap memakai niqab saat naik kereta api di Avignon, kota di selatan Prancis, kemarin. Dia bertekad tidak akan takut dengan ancaman penangkapan oleh polisi. "Saya hanya melaksanakan hak saya sebagai warga negara. Saya tidak melakukan kejahatan. Jika mereka tanya surat identitas, saya akan tunjukkan. Tak ada masalah," katanya. (AFP/cak/dwi)
PARIS - Larangan pemakaian niqab (busana perempuan muslim dengan cadar penutup di wajah) mulai berlaku di Prancis. Dua orang perempuan yang mengenakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Japan Airlines Tunda 14 Penerbangan Akibat Serangan Siber
- Gencatan Senjata Mandek, Hamas Salahkan Israel
- Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines di Kazakhstan, 38 Orang Tewas
- Penyelidikan Soal Jatuhnya Pesawat Azerbaijan Airlines di Kazakhstan Dimulai
- Eddy Soeparno Bicara Peran Strategis Prabowo untuk Dunia Islam Saat Bertemu Sekjen OKI
- Tentara Israel Tempatkan Kotak Bahan Peledak di Dekat Rumah Sakit Gaza