Prancis Tanpa Prokes Sejak 14 Maret, Begini Kondisinya Sekarang
jpnn.com, PARIS - Prancis melaporkan rata-rata hampir 90.000 kasus baru COVID-19 selama tujuh hari terakhir atau meningkat 36 persen dari pekan lalu ketika sebagian besar aturan protokol kesehatan dihapus menjelang pemilu.
Kasus baru COVID-19 pada Minggu berjumlah 81.283 kasus, sehingga angka rata-rata harian selama sepekan menjadi 89.002 kasus, dibanding dengan rata-rata 60.000 lebih kasus baru pekan lalu.
Jumlah kasus per 100.000 orang juga mencapai level tertinggi sejak 18 Februari.
Pemerintah Presiden Emmanuel Macron, yang akan kembali mencalonkan diri dalam pemilu tahun ini, memutuskan untuk menghapus sebagian besar pembatasan COVID-19 pada 14 Maret setelah melihat perkembangan yang positif.
Penghapusan itu membuat masyarakat Prancis tidak lagi diharuskan memakai masker di dalam ruangan, kecuali di transportasi umum, rumah sakit, dan fasilitas medis lainnya.
Pemerintah juga menghapus syarat sertifikat vaksinasi COVID-19 di sejumlah tempat seperti bar dan bioskop.
Jumlah pasien baru yang dirawat inap--yang dijadikan indikator utama oleh Menteri Kesehatan Olivier Veran--turun hanya 1,7 persen setiap pekannya. Angka itu merupakan penurunan paling lambat dan berpotensi membalikkan tren sebelumnya.
Peningkatan kasus baru yang signifikan, terutama terjadi di kawasan Alsace timur, salah satu zona paling menderita selama awal pandemi, di mana otoritas mencatat 1.000 lebih kasus baru per 100.000 orang.
Pemerintah Presiden Emmanuel Macron, yang akan kembali mencalonkan diri dalam pemilu tahun ini, menghapus sebagian besar prokes pada 14 Maret
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Jadi Dosen Tamu di UI, Ketua Bawaslu Ungkap Persoalan Penyelesaian Masalah Hukum Pemilu
- Anggota Bawaslu Puadi Beberkan Upaya Memitigasi Praktik Politik Uang di Pilkada 2024