Prank Sembako Isi Sampah, Ferdian Paleka Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
jpnn.com, BANDUNG - YouTuber Ferdian Paleka hingga kini masih diburu aparat Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Ia dilaporkan empat waria yang menjadi korban prank sembako isi sampah dan batu bata.
Kasat Reskrim Polres Bandung AKBP Galih mengatakan, Ferdian Paleka dan rekannya dijerat Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. Kami masih dalami kasusnya," kata AKBP Galih, Senin (4/5).
Sebelumnya, salah satu rekan Ferdian Paleka berinisial TF atau Tebe telah diamankan polisi. Tebe diketahui berada dalam video prank sembako isi sampah. Ia dikabarkan menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung diantar bersama keluarganya.
Aksi konyol Ferdian Paleka saat memberikan sembako isi sampah kepada waria di Bandung.
Menurut Galih, pihaknya memang tengah melakukan penyelidikan sejak ramainya video itu diperbincangkan, terlepas dari adanya laporan korban. Peristiwa itu, kata Galih, terjadi di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung.
Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Polsek Kiaracondong juga telah mencoba untuk menelusuri keberadaan pelaku ke kediamannya yang berada di Kabupaten Bandung. Namun, pelaku tidak ada di rumahnya.
YouTuber Ferdian Paleka dijerat UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara terkait prank sembako isi sampah dan batu bata.
- YouTuber Jerome Polin Berbagi Tip Agar Cepat Akrab dengan Teman Baru
- Putra Siregar & Bobon Santoso Berkolaborasi, Masak 1.000 Porsi Daging Kurban
- BPIP Minta Anggaran Rp 45 M untuk Bayar YouTuber dan TikToker
- Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: YouTuber dan Selebgram Wajib Zakat
- Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Perhubungan Ini Dicopot Kemenhub
- Merasa Dikriminalisasi, Istri YouTuber Palestina Curhat Bergini