Praperadilan Antasari Azhar Ditolak PN Jaksel
Jumat, 14 Juni 2013 – 14:01 WIB

Praperadilan Antasari Azhar Ditolak PN Jaksel
JAKARTA - Upaya mantan Ketua KPK Antasari Azhar untuk meringankan hukumannya atas vonis pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen lagi-lagi kandas. Gugatan praperadilan atas short message services (SMS) bernada ancaman yang diterima Nasrudin dan belum juga ditindaklanjuti Badan Reserse Kriminal Polri ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Permohonan praperadilan pemohon (Antasari) tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Didik Setiyo Handono yang memimpin persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (14/6).
Baca Juga:
Majelis menerangkan, Antasari sebagai pemohon tidak dapat membuktikan laporan yang sebelumnya telah ia layangkan kepada Mabes Polri terkait SMS gelap yang terkirim kepada Direktur PT Putra Rajawali Banjaran yang terbunuh 2011 silam itu.
Hal itu berdasarkan keterangan pihak Mabes Polri sebagai termohon yang menyatakan belum pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan bertanda bukti pelaporan Nomor Surat TBL/345/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011.
JAKARTA - Upaya mantan Ketua KPK Antasari Azhar untuk meringankan hukumannya atas vonis pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen
BERITA TERKAIT
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi