Praperadilan Antasari Azhar Ditolak PN Jaksel
Jumat, 14 Juni 2013 – 14:01 WIB
JAKARTA - Upaya mantan Ketua KPK Antasari Azhar untuk meringankan hukumannya atas vonis pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen lagi-lagi kandas. Gugatan praperadilan atas short message services (SMS) bernada ancaman yang diterima Nasrudin dan belum juga ditindaklanjuti Badan Reserse Kriminal Polri ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Permohonan praperadilan pemohon (Antasari) tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Didik Setiyo Handono yang memimpin persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (14/6).
Baca Juga:
Majelis menerangkan, Antasari sebagai pemohon tidak dapat membuktikan laporan yang sebelumnya telah ia layangkan kepada Mabes Polri terkait SMS gelap yang terkirim kepada Direktur PT Putra Rajawali Banjaran yang terbunuh 2011 silam itu.
Hal itu berdasarkan keterangan pihak Mabes Polri sebagai termohon yang menyatakan belum pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan bertanda bukti pelaporan Nomor Surat TBL/345/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011.
JAKARTA - Upaya mantan Ketua KPK Antasari Azhar untuk meringankan hukumannya atas vonis pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul