Praperadilan Antasari Azhar Ditolak PN Jaksel

Praperadilan Antasari Azhar Ditolak PN Jaksel
Praperadilan Antasari Azhar Ditolak PN Jaksel
Dijelaskan pula, proses penyidikan yang selanjutnya dilimpahkan ke bagian cyber crime Polda Metro Jaya itu ternyata masih terkendala ketidaklengkapan bukti berupa ponsel dan simcard milik korban yang masih berada dalam kuasa jaksa hukum pengadilan.  "Sehingga pemohon belum waktunya lakukan praperadilan karena harus ada SP3," jelas Hakim Didik.

Antasari sendiri mengaku tidak pernah mengirim SMS ancaman tersebut. Namun, hingga saat ini, SMS tersebut belum juga bisa dibuktikan. Padahal hasil pengusutan SMS gelap itu diharapkan bisa menjadi bukti baru dalam kasus yang menjerat Antasari dihukum 18 tahun penjara atas kematian Nasruddin. (mas/jpnn)

JAKARTA - Upaya mantan Ketua KPK Antasari Azhar untuk meringankan hukumannya atas vonis pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News