Praperadilan Antasari Azhar Ditolak PN Jaksel
Jumat, 14 Juni 2013 – 14:01 WIB
Dijelaskan pula, proses penyidikan yang selanjutnya dilimpahkan ke bagian cyber crime Polda Metro Jaya itu ternyata masih terkendala ketidaklengkapan bukti berupa ponsel dan simcard milik korban yang masih berada dalam kuasa jaksa hukum pengadilan. "Sehingga pemohon belum waktunya lakukan praperadilan karena harus ada SP3," jelas Hakim Didik.
Baca Juga:
Antasari sendiri mengaku tidak pernah mengirim SMS ancaman tersebut. Namun, hingga saat ini, SMS tersebut belum juga bisa dibuktikan. Padahal hasil pengusutan SMS gelap itu diharapkan bisa menjadi bukti baru dalam kasus yang menjerat Antasari dihukum 18 tahun penjara atas kematian Nasruddin. (mas/jpnn)
JAKARTA - Upaya mantan Ketua KPK Antasari Azhar untuk meringankan hukumannya atas vonis pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun