Praperadilan BW Sasar Kapolri dan Kabareskrim

Praperadilan BW Sasar Kapolri dan Kabareskrim
Praperadilan BW Sasar Kapolri dan Kabareskrim

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto telah mengajukan gugatan praperadilan untuk memersoalkan langkah Bareskrim Polri menjeratnya sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa saksi pada persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat d Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010. Tak tanggung-tanggung, tergugat dalam gugatan praperadilan yang diajukan BW -sapaan Bambang- adalah Kapolri dan Kabareskrim Polri.

"Yang digugat praperadilan ada dua, yang pertama kepala Kepolisian RI, yang kedua kepala Bareskrim Polri. Jadi ada dua pihak yang dimohonkan praperadilan," kata salah satu kuasa hukum BW, Abdul Fickar Hadjar di KPK, Jakarta, Minggu (10/5).

Fickar menyatakan, subtansi praperadilan yang diajukan BW adalah mengenai penetapan tersangka, penangkapan dan penggeledahan badan. BW mengajukan prapaeradilan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemeriksaan terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka masuk ke ranah praperadilan.

"Karena itu bagian dari upaya paksa yang penetapannya akan menyandera seseorang dengan status tersangka dan tidak diketahui sampai kapan, enggak ada batas waktu yang pasti seorang tersangka itu diakhiri, kecuali orang yang ditetapkan itu ditahan," ujarnya.

Fickar menjelaskan, dalam gugatan praperadilan yang diajukan BW itu juga dicantumkan urutan kejadian. Mulai dari penetapan BW menjadi tersangka, hingga diberhentikan sementara dari posisinya sebagai komisioner KPK.
 
“Rentetan kejadian itu kalau dilihat konteksnya maka kami beranggapan bahwa itu bukan penegakan hukum yang murni. Karena di situ ada upaya-upaya yang sengaja dari rentetan kejadian itu sebagai upaya kriminalisasi terhadap KPK, utamanya terhadap BW. Oleh karena itu praperadilan ini diajukan," tandasnya.(gil/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto telah mengajukan gugatan praperadilan untuk memersoalkan langkah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News