Praperadilan Dikabulkan, Otak Pembunuhan Kuna Bebas
Selasa, 14 Maret 2017 – 03:30 WIB
Sementara itu, kuasa hukum termohon, Iptu Rismanto J Purba kepada wartawan mengatakan menerima putusan hakim.
Baca Juga:
Ia akan mendiskusikan putusan itu untuk mengambil langkah hukum. (ring)
Hakim Pengadilan Negri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Siwaji Raja alias Raja Kalimas, Senin (13/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara