Praperadilan Dikabulkan, Otak Pembunuhan Kuna Bebas

Praperadilan Dikabulkan, Otak Pembunuhan Kuna Bebas
Siwaji Raja akhirnya bebas setelah praperadilan yang diajukannya dikabulkan Pengadilan Negeri Medan. Foto: sumutpost/jpg

Sementara itu, kuasa hukum termohon, Iptu Rismanto J Purba kepada wartawan mengatakan menerima putusan hakim.

Ia akan mendiskusikan putusan itu untuk mengambil langkah hukum. (ring)


Hakim Pengadilan Negri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Siwaji Raja alias Raja Kalimas, Senin (13/3).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News