Praperadilan Diskors Demi Tonton Rekaman Sidang Novanto
jpnn.com, JAKARTA - Hakim Tunggal Kusno menskors sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12). Hal itu dia lakukan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar teleconference tayangan sidang Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hakim sudah menanyakan ke terdakwa, jadi apa bisa dikategorikan sidang dimulai?" ucap anggota Biro Hukum KPK Evi Laila.
Namun kemudian tim kuasa hukum Novanto yang diwakili Agus langsung melakukan interupsi dan mengatakan, pihaknya merasa keberatan dan meminta agar tayangan itu diserahkan saja ke Hakim Kusno.
"Termohon ingin menunjukan apa sidang ini sudah dibuka untuk umum kan? Menurut kami nanti saja Yang Mulia yang menilai, jadi biarkan termohon merekam dan menyerahkan kepada Yang Mulia," ujar Agus.
Hakim Kusno lantas mengambil jalan tengah. Dia minta rekaman hanya diputar pada rekaman awal sidang saja.
"Jelas ya, sidang Tipikor tadi sudah dibuka, jadi mohon tayangan sidang diserahkan ke panitera, biar saya nanti yang menilai. Sekarang, sidang saya skors,” kata dia. (mg1/jpnn)
KPK memutar teleconference tayangan sidang Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK