Praperadilan Ditolak, Nizar Dahlan Tetap Berikhtiar Perkarakan Suharso

Praperadilan Ditolak, Nizar Dahlan Tetap Berikhtiar Perkarakan Suharso
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak materi gugatan praperadilan yang diajukan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan. Foto: Dokpri

Nizar dan penasihat hukumnya akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan dengan materi terkait penyidikan dugaan kasus tersebut.

"Kami mau uji coba saja, hanya kami terlalu jauh meminta pada praperadilan pengadilan untuk menetapkan SM sebagai tersangka dan itu materinya bukan di bidang praperadilan. Kami coba diskusikan lagi apakah kami akan praperadilan lagi (soal penyidikannya)," kata dia.

Untuk diketahui, Nizar Dahlan mempraperadilankan KPK ke PN Jaksel lantaran laporannya tentang dugaan kasus korupsi yang dilakukan Ketum PPP sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa ke KPK itu, tidak ditindaklanjuti.

Adapun gugatannya teregistrasi dengan nomor 60/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Nizar meminta hakim praperadilan PN Jaksel segera menetapkan Suharso Monoarfa sebagai tersangka kasus gratifikasi. Nizar juga meminta hakim memerintahkan KPK untuk menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Suharso Monoarfa sendiri dilaporkan ke KPK oleh Nizar atas dugaan menerima gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi pada 2020 lalu. (tan/jpnn)


Nizar Dahlan mengaku hanya melakukan percobaan kasus dengan mengajukan permohonan gugatan praperadilan untuk menetapkan Suharso Monoarfa sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News