Praperadilan Kandas, RJ Lino Tetap Tersangka
Selasa, 26 Januari 2016 – 12:47 WIB
RJ Lino. Foto: dok/JPNN.com
KPK menetapkan Lino sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan, melakukan penunjukan langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk melaksanakan pengadaan tiga unit QCC. Lino disangka memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Lino dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (boy/jpnn)
JAKARTA - Richard Joost (RJ) Lino tak bisa lepas dari jeratan status tersangka korupsi pengadaan tiga quay container crane 2010. Direktur Utama Pelindo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini