Praperadilan Kandas, RJ Lino Tetap Tersangka

Praperadilan Kandas, RJ Lino Tetap Tersangka
RJ Lino. Foto: dok/JPNN.com

KPK menetapkan Lino sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan, melakukan penunjukan langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk melaksanakan pengadaan tiga unit QCC. Lino disangka memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Lino dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (boy/jpnn)


JAKARTA - Richard Joost (RJ) Lino tak bisa lepas dari jeratan status tersangka korupsi pengadaan tiga quay container crane 2010. Direktur Utama Pelindo


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News