Praperadilan Kasus Sisminbakum Dianggap Tak Berdasar

Praperadilan Kasus Sisminbakum Dianggap Tak Berdasar
Praperadilan Kasus Sisminbakum Dianggap Tak Berdasar
JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah tuduhan sebagian kalangan bahwa diam-diam Korps Adhyaksa itu telah menghentikan penyidikan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Wakil Jaksa Agung Darmono menegaskan, kasus korupsi dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibjo tersebut hingga kini masih dalam tahap prapenuntutan.

"Statusnya masih sebagai tersangka (Yusril dan Hartono). Kalaupun ada penghentian kan pasti ada surat keputusanlah. Wong belum ada surat keputusan kok," kata Darmono, Jumat (29/7).

Walau begitu, untuk kesekian kalinya Darmono menolak memastikan kapan pengumuman kejaksaan terkait kasus Sisminbakum. "Pokoknya pasti diputuskan. Tunggulah, sabarlah," kata Darmono sambil berjalan.

Dengan belum adanya penghentian dalam tahap penyidikan atau penuntutan, Darmono berpendapat, gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) maupun Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO tak berdasar. Sebelumnya MAKI dan HMI MPO mempraperadilankan Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dalil hukum yang hampir yang sama.

JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah tuduhan sebagian kalangan bahwa diam-diam Korps Adhyaksa itu telah menghentikan penyidikan kasus korupsi Sistem

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News