Praperadilan Kasus Sisminbakum Dianggap Tak Berdasar
Jumat, 29 Juli 2011 – 17:01 WIB

Praperadilan Kasus Sisminbakum Dianggap Tak Berdasar
HMI menuding Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto telah menghentikan kasus Sisminbakum dengan cara menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Sementara MAKI, mempertanyakan perubahan sikap Kejagung saat menerbitkan cegah dan tangkal (cekal) atas diri Yusril maupun Hartono.
Baca Juga:
Dalam berkas cekal tertulis, keduanya adalah tersangka. Padahal dalam beberapa kali wawancara, pendahulu Andhi di kursi JAM Pidsus, Muhammad Amari, menegaskan bahwa kejaksaan sedang menyusun surat dakwaannya.(pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah tuduhan sebagian kalangan bahwa diam-diam Korps Adhyaksa itu telah menghentikan penyidikan kasus korupsi Sistem
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional