Praperadilan Kasus Sisminbakum Dianggap Tak Berdasar

Praperadilan Kasus Sisminbakum Dianggap Tak Berdasar
Praperadilan Kasus Sisminbakum Dianggap Tak Berdasar
HMI menuding Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto telah menghentikan kasus Sisminbakum dengan cara menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Sementara MAKI, mempertanyakan perubahan sikap Kejagung saat menerbitkan cegah dan tangkal (cekal) atas diri Yusril maupun Hartono.

Dalam berkas cekal tertulis, keduanya adalah tersangka. Padahal dalam beberapa kali wawancara, pendahulu Andhi di kursi JAM Pidsus, Muhammad Amari, menegaskan bahwa kejaksaan sedang menyusun surat dakwaannya.(pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah tuduhan sebagian kalangan bahwa diam-diam Korps Adhyaksa itu telah menghentikan penyidikan kasus korupsi Sistem


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News