Praperadilan Kasus Sisminbakum Dianggap Tak Berdasar
Jumat, 29 Juli 2011 – 17:01 WIB
HMI menuding Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto telah menghentikan kasus Sisminbakum dengan cara menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Sementara MAKI, mempertanyakan perubahan sikap Kejagung saat menerbitkan cegah dan tangkal (cekal) atas diri Yusril maupun Hartono.
Baca Juga:
Dalam berkas cekal tertulis, keduanya adalah tersangka. Padahal dalam beberapa kali wawancara, pendahulu Andhi di kursi JAM Pidsus, Muhammad Amari, menegaskan bahwa kejaksaan sedang menyusun surat dakwaannya.(pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah tuduhan sebagian kalangan bahwa diam-diam Korps Adhyaksa itu telah menghentikan penyidikan kasus korupsi Sistem
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina