Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang

Sebelumnya, FR dilaporkan atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap pria bernisial AJ yang merupakan mantan atasannya. Persitiwa terjadi pada 23 September 2024
Penyidik kemudian mengusut kasus tersebut dan menangkap FR di rumahnya di wilayah Tangerang, Banten, pada 6 Januari 2025, tanpa memberikan salinan kelengkapan surat tugas dan juga surat perintah penangkapan.
Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian disebut datang tanpa menunjukkan surat penangkapan dan surat penetapan tersangka FR. Pihak Polsek Kelapa Dua juga melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tangerang.
FR kemudian ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan setelah mengetahui surat penetapan tersangka, SPDP, penahanan, pemberitahuan penangkapan dan penahanan pada 7 Januari 2025 sekira jam 12.55 WIB. Namun, dalam prosedur sampai adanya penetapan tersangka tersebut terdapat banyak hal yang sangat janggal.
Narasi tersebut diperkuat oleh tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan praperadilan tersebut, yakni N selaku sekuriti di kompleks perumahan FR tinggal, kemudian HS yang kala itu masih bertugas sebagai kuasa hukum FR, dan J suami FR.
N mengaku bahwa pada saat polisi datang ke rumah FR, dia tidak menerima atau melihat surat tugas penangkapan dari pihak kepolisian tersebut. "Mereka (polisi) hanya bilang bertamu. Polisi itu juga tidak menunjukan surat tugas surat apapun itu," katanya kepada hakim.
N menambahkan, pihak kepolisian sempat izin kepada ketua RW dan RT setempat dengan menyebut kedatangannya hanya untuk bertamu dan melakukan pemeriksaan terhadap FR. "Izin ke RT dan RW hanya untuk pemeriksaan bukan penangkapan," ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan J. Ia menyebut kala itu ada empat polisi datang, satu diantaranya polwan, tanpa menunjukkan surat tugas apapun.
Permohonan praperadilan korban dugaan kriminalisasi oleh penyidik Polsek Kelapa Dua dikabulan PN Tangerang.
- KPK Tahan Hasto, Ronny PDIP Singgung Izin Hakim Praperadilan
- Laporan Populix Mencatat 66% Jurnalis Berhati-Hati karena Kriminalisasi
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Ingin Mengajukan Praperadilan Lagi, Hasto Minta KPK Tunda Pemeriksaan
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum